Semarang (29/9) – Bertempat di Gedung Prof. Soedarto, Universitas Diponegoro (Undip) telah mengukuhkan tiga dosennya menjadi Guru Besar. Salah satu dari ketiganya adalah Prof. Dr. Drs. Nugroho Sumarjiyanto Benedictus Maria, M. Si. yang kini telah resmi menjadi Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Dalam upacara pengukuhan tersebut Nugroho menyampaikan pidato berjudul “Ekonomi dan Korupsi : Dapatkah Indonesia Bebas dari Korupsi ?”.

Dalam pidatonya, Nugroho memaparkan bahwa korupsi dinyatakan sebagai kejahatan yang luar biasa karena dampaknya yang dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi, mengurangi investasi, menambah kesenjangan ekonomi sosial, dan juga mengurangi efektivitas kebijakan publik. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menindak dan mencegah korupsi diantaranya yaitu adanya UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, upaya digitalisasi dalam segala hal.

Lantas mengapa upaya tersebut tidak berhasil secara optimal? Nugroho menyampaikan bahwa selama ini pendekatan yang digunakan adalah hukum murni yang mana pendekatan ini kurang efektif dan diperlukan pendekatan ekonomi untuk meningkatkan pencegahan dan juga penindakan dalam kasus korupsi di Indonesia. Terdapat lima hal dalam pendekatan ekonomi untuk menindak dan juga mencegah korupsi diantaranya yaitu analisis penawaran dan permintaan, biaya dan manfaat, efficient grease theory, serta dampak dan sebab ekonomi terjadinya korupsi.

Untuk menjawab dapatkah Indonesia bebas dari korupsi, Nugroho menyatakan Indonesia bisa bebas dari korupsi asalkan dalam penindakan, pencegahan, analisis, dan kajian-kajian untuk kebijakan digunakan pendekatan ekonomi tidak sekadar pendekatan hukum secara murni. Yang kedua perlu adanya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat baik akademisi, birokrasi, maupun masyarakat. (EH)