
FEB Undip Bahas Peran Islamic Social Finance dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Islamic Social Finance menjadi salah satu pendekatan yang dapat mempertemukan dimensi sosial dan ekonomi dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Perspektif tersebut menjadi bahasan utama dalam Kuliah Umum “Islamic Social Finance as a Catalyst for Sustainable Economic Development” yang diselenggarakan oleh Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro pada Rabu (9/9/2026) di Hall Pertamina, Lantai 3 Gedung Dekanat FEB Undip. Kuliah umum menghadirkan Prof. Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Prof. Raditya Sukmana, Guru Besar Universitas Airlangga, sebagai narasumber. Kehadiran keduanya mempertemukan perspektif kelembagaan dan akademik dalam membahas perkembangan Islamic Social Finance serta relevansinya terhadap pembangunan ekonomi. Pembahasan mengenai Islamic Social Finance menempatkan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan instrumen lainnya dalam perspektif yang lebih luas. Tidak hanya berkaitan dengan penyaluran dana sosial, keuangan sosial Islam memiliki ruang untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan menciptakan manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan. Keterkaitan Islamic Social Finance dengan pembangunan berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam diskusi. Integrasi antara sumber daya sosial, penguatan kelembagaan, dan agenda pembangunan membuka peluang bagi instrumen keuangan sosial Islam untuk berkontribusi terhadap pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Bagi mahasiswa FEB Undip, pembahasan tersebut memperluas perspektif mengenai ekonomi Islam yang tidak hanya berada pada ranah keuangan komersial, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan pembangunan. Pemahaman tersebut penting untuk melihat bagaimana instrumen ekonomi dapat ditempatkan dalam konteks persoalan sosial dan kebutuhan pembangunan yang lebih luas. Kuliah umum ini sekaligus memperkuat ruang dialog antara perguruan tinggi, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan kajian Islamic Social Finance. Melalui perspektif akademik dan kebijakan yang dipertemukan dalam satu forum, keuangan sosial Islam dapat terus dikaji sebagai bagian dari upaya membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.









