
Pengembalian Biaya Pendidikan (UKT) Semester Gasal 2026/2027 Universitas Diponegoro
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB UNDIP) menginformasikan kepada seluruh mahasiswa mengenai mekanisme pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 sesuai Surat Rektor Universitas Diponegoro Nomor 1283/UN7.A/KU/VII/2026 tentang Pengembalian UKT Semester Gasal 2026/2027. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pengembalian biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi mahasiswa yang lulus maksimal 25 Juli 2026 dan telah membayar biaya pendidikan Semester Gasal 2026/2027, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 100% (seratus persen). Adapun bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada Semester 9 dan seterusnya untuk program Sarjana, telah membayar biaya pendidikan Semester Gasal 2026/2027, serta tidak mendapatkan pengurangan UKT, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan sebesar 50% (lima puluh persen). Mahasiswa dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan seperti yang tertera di atas melalui laman SSO menu “Form” dengan mengunggah persyaratan di bawah ini. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggan (Wakil Rektor II) Universitas Diponegoro yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang sudah lulus atau Surat Pernyataan dari Dosen Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir tentang kemajuan dalam penulisan skripsi/tugas akhir bagi yang belum lulus Fotokopi Bukti Bayar Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan Batas akhir pengunggahan Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 30 November 2026 (1 semester) Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro melalui Supervisor Sumber Daya Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian UKT melalui laman SSO Proses pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap pada bulan selanjutnya setelah proses pengajuan. FEB Undip mengimbau mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan melalui laman SSO sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut, termasuk berkas pendukung pengajuan pengembalian UKT, dapat diunduh melalui kanal informasi resmi Universitas Diponegoro maupun FEB Undip. unduh lampiran : 1. Permohonan Pengembalian UKT 50% 2. Surat Permohonan Pengembalian UKT Mahasiswa Akhir









