Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor : 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025,
dengan ini kami sampaikan bahwa, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada :

  • Semester 7 dan seterusnya (diploma tiga), dan
  • Semester 9 dan seterusnya (sarjana atau sarjana terapan)

serta telah membayar UKT semester gasal 2024/2025 tanpa pengurangan, dapat mengajukan pengembalian UKT sebesar 50% dengan syarat tertentu.

Berikut adalah persyaratan pengajuan pengembalian UKT 50%:

  1. Mengajukan surat permohonan pengembalian UKT 50% kepada Wakil Rektor Sumber Daya, ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah, dan diunggah melalui laman SSO mahasiswa dengan melampirkan:
    • IRS semester gasal 2024/2025
    • Bukti bayar semester gasal 2024/2025
    • Buku tabungan atas nama mahasiswa
    • Surat pernyataan kemajuan skripsi/tugas akhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  2. Batas unggah surat permohonan dan lampirannya adalah 28 Oktober 2024.
  3. Dekan Fakultas/Sekolah akan melakukan verifikasi dan persetujuan melalui laman SSO.
  4. Pengembalian UKT akan dilakukan secara bertahap setelah verifikasi tingkat universitas.

 

lampiran :