Universitas Diponegoro menetapkan ketentuan pengembalian biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi. Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 180/UN7.A/HK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2025/2026.
| No | Aspek Informasi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Pengajuan | Mahasiswa mengunggah dokumen melalui laman SSO, meliputi: a) Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan yang ditandatangani Pimpinan Fakultas/Sekolah; b) Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Pimpinan Fakultas/Sekolah; c) Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan; d) Fotokopi buku tabungan atas nama mahasiswa. |
| 2 | Verifikasi dan Persetujuan | Dilakukan oleh Dekan Fakultas/Sekolah melalui laman SSO Undip. |
| 3 | Batas Waktu Pengajuan | Unggah surat permohonan dan seluruh lampiran paling lambat 9 Februari 2026. |
| 4 | Proses Pengembalian | Pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap setelah 9 Februari 2026. |
| 5 | Ketentuan Pengembalian 50% | Mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan yang mengambil ≤ 6 SKS pada semester 10 dan seterusnya, lulus setelah 30 Januari 2026, dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2025/2026 berhak mengajukan pengembalian sebesar 50%. |
| 6 | Cakupan Program | Ketentuan pengembalian 50% hanya berlaku bagi mahasiswa Program S1 dan D4. |
| 7 | Mahasiswa Pascasarjana | Mahasiswa pascasarjana yang lulus setelah 30 Januari 2025 tetap dikenakan pembayaran biaya pendidikan sebesar 100%. |
FEB Undip mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi ketentuan tersebut untuk memperhatikan jadwal dan kelengkapan dokumen agar proses pengembalian biaya pendidikan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
dokumen pendukung :

