Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Universitas Diponegoro menetapkan ketentuan pengembalian biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi. Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 180/UN7.A/HK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2025/2026.

NoAspek InformasiKeterangan
1Persyaratan PengajuanMahasiswa mengunggah dokumen melalui laman SSO, meliputi: a) Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan yang ditandatangani Pimpinan Fakultas/Sekolah; b) Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Pimpinan Fakultas/Sekolah; c) Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan; d) Fotokopi buku tabungan atas nama mahasiswa.
2Verifikasi dan PersetujuanDilakukan oleh Dekan Fakultas/Sekolah melalui laman SSO Undip.
3Batas Waktu PengajuanUnggah surat permohonan dan seluruh lampiran paling lambat 9 Februari 2026.
4Proses PengembalianPengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap setelah 9 Februari 2026.
5Ketentuan Pengembalian 50%Mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan yang mengambil ≤ 6 SKS pada semester 10 dan seterusnya, lulus setelah 30 Januari 2026, dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2025/2026 berhak mengajukan pengembalian sebesar 50%.
6Cakupan ProgramKetentuan pengembalian 50% hanya berlaku bagi mahasiswa Program S1 dan D4.
7Mahasiswa PascasarjanaMahasiswa pascasarjana yang lulus setelah 30 Januari 2025 tetap dikenakan pembayaran biaya pendidikan sebesar 100%.

FEB Undip mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi ketentuan tersebut untuk memperhatikan jadwal dan kelengkapan dokumen agar proses pengembalian biaya pendidikan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

dokumen pendukung :