UKT

Riwayat Berdirinya Universitas Diponegoro

Kegiatan Fakultas

Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Gasal 2024/2025, Yuk Cek Prosedur dan Batas Waktunya

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Nomor 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2024/2025, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) mengumumkan mekanisme pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus dan telah membayar biaya pendidikan semester gasal 2024/2025. Syarat Pengajuan Pengembalian Biaya Pendidikan: Mahasiswa yang lulus paling lambat pada tanggal 16 Agustus 2024 dan telah membayar biaya pendidikan semester gasal 2024/2025 dapat mengajukan pengembalian biaya dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Surat Permohonan: Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya. Surat ini harus ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan: Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah. Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan. Fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan. Unggah Dokumen: Mahasiswa diminta untuk mengunggah surat permohonan pengembalian biaya pendidikan beserta lampirannya melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa. Verifikasi dan Persetujuan: Dekan Fakultas/Sekolah akan melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO. Batas Waktu Pengajuan: Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya adalah maksimal pada tanggal 31 Agustus 2024. Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilakukan setelah tanggal tersebut. Kami berharap seluruh mahasiswa yang memenuhi syarat dapat segera melengkapi dan mengunggah dokumen yang diperlukan tepat waktu. Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Pengumuman Penyesuaian UKT Semester Gasal 2024/2025

Mengacu pada Surat dari Wakil Rektor Sumber Daya Universitas Diponegoro No. 695/UN7.A2/KU/V/2024 mengenai Penyesuaian UKT untuk Semester Gasal 2024/2025, serta mengingat bahwa pembayaran UKT untuk Semester Gasal 2024/2025 akan berlangsung dari 1 Juni hingga 11 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan Rektor No. 114/UN7.A/HK/IV/2024, kami sampaikan jadwal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2024/2025 sebagai berikut: No Tanggal Uraian Kegiatan 1. 27 Mei – 14 Juni 2024 Pengajuan Penyesuaian UKT dari Mahasiswa 2. 3 – 21 Juni 2024 Verifikasi pengajuan Penyesuaian UKT oleh Fakultas 3. 24 Juni 2024 Batas Akhir penyampaian usulan Penyesuaian UKT dari Fakultas kepada Universitas 4. 25 – 26 Juni 2024 Verifikasi pengajuan Penyesuaian UKT oleh Universitas 5. 28 Juni 2024 Proses Keputusan Rektor tentang Penyesuaian UKT Adapun ketentuan penyesuaian UKT meliputi : Penyesuaian Golongan UKT ke tingkat lebih tinggi; Penyesuaian Golongan UKT ke tingkat lebih rendah; Pengurangan UKT; Pembebasan; Pembayaran secara Mengangsur; Penundaan Pembayaran atau Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor. Seluruh proses pengajuan Penyesuaian UKT dilakukan secara daring melalui ukt.undip.ac.id Lampiran :   

Informasi Terkait Pengembalian UKT Mahasiswa untuk Semester Genap 2023/2024

Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Nomor : 152/UN7.A/HK/IV/2023 tanggal 26 April 2023. Dengan ini diberitahukan bahwa Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada : semester 8 dan seterusnya untuk program diploma tiga, semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana dan sarjana terapan. Serta telah membayar UKT semester genap 2023/2024 dan Tidak Mengikuti Penyesuaian UKT dalam bentuk pengurangan UKT, maka dapat mengajukan pengembalian paling banyak 50%. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut: Membuat Surat Permohonan Pengembalian UKT paling banyak 50% ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang telah ditandatangani oleh pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan; a. IRS Semester genap 2024/2024; b. Foto Copy Bukti Bayar; c. Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa ybs; d. Pernyataan pembimbing skripsi/tugas akhir tentang kemajuan penulisan bagi yang belum lulus, atau SKL bagi yang sudah lulus. Surat Permohonan Pengembalian UKT dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO masing-masing. Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan permohonan pengembalian UKT melalui laman SSO. Batas Waktu unggah Surat Permohonan dan Lampirannya Maksimal 8 Mei 2024. Lampiran : 559-Pengembalian UKT semester genap 23 24