UKT

Riwayat Berdirinya Universitas Diponegoro

Kegiatan Fakultas

Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Universitas Diponegoro menetapkan ketentuan pengembalian biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi. Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 180/UN7.A/HK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2025/2026. No Aspek Informasi Keterangan 1 Persyaratan Pengajuan Mahasiswa mengunggah dokumen melalui laman SSO, meliputi: a) Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan yang ditandatangani Pimpinan Fakultas/Sekolah; b) Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Pimpinan Fakultas/Sekolah; c) Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan; d) Fotokopi buku tabungan atas nama mahasiswa. 2 Verifikasi dan Persetujuan Dilakukan oleh Dekan Fakultas/Sekolah melalui laman SSO Undip. 3 Batas Waktu Pengajuan Unggah surat permohonan dan seluruh lampiran paling lambat 9 Februari 2026. 4 Proses Pengembalian Pengembalian biaya pendidikan dilakukan secara bertahap setelah 9 Februari 2026. 5 Ketentuan Pengembalian 50% Mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan yang mengambil ≤ 6 SKS pada semester 10 dan seterusnya, lulus setelah 30 Januari 2026, dan telah membayar biaya pendidikan semester genap 2025/2026 berhak mengajukan pengembalian sebesar 50%. 6 Cakupan Program Ketentuan pengembalian 50% hanya berlaku bagi mahasiswa Program S1 dan D4. 7 Mahasiswa Pascasarjana Mahasiswa pascasarjana yang lulus setelah 30 Januari 2025 tetap dikenakan pembayaran biaya pendidikan sebesar 100%. FEB Undip mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi ketentuan tersebut untuk memperhatikan jadwal dan kelengkapan dokumen agar proses pengembalian biaya pendidikan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. dokumen pendukung : Surat Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap 2025 2026 Surat Permohonan Pengembalian UKT Mahasiswa Akhir Surat Permohonan Pengembalian UKT 50%

Pengumuman Pengembalian UKT Semester Gasal 2025/2026 bagi Mahasiswa Tingkat Akhir

Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan kebijakan terbaru mengenai pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir semester gasal 2025/2026. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari surat Nomor 134/UN7.A2/KU/X/2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 7 dan seterusnya untuk program Diploma Tiga, serta semester 9 dan seterusnya untuk program Sarjana atau Sarjana Terapan, dan telah membayar UKT semester gasal 2025/2026, berhak mengajukan pengembalian UKT.Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang membatasi pengembalian maksimal 50 persen. Ketentuan Pengajuan Pengembalian UKT Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengembalian UKT dengan ketentuan berikut: Mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan (WR II) melalui laman SSO menu “Form”, disertai dokumen pendukung: IRS semester gasal 2025/2026 Bukti pembayaran UKT semester gasal 2025/2026 Buku tabungan atas nama mahasiswa yang bersangkutan Surat keterangan pembimbing skripsi/tugas akhir atau surat keterangan lulus Batas waktu unggah dokumen adalah 3 November 2025. Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan melalui sistem SSO. Proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap setelah verifikasi tingkat universitas selesai. Penegasan dan Tindak Lanjut Rektor Undip menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian universitas terhadap mahasiswa tingkat akhir agar proses akademik dapat diselesaikan dengan lancar tanpa beban finansial berlebih.Fakultas diminta segera menginformasikan ketentuan ini kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria agar dapat mengajukan pengembalian UKT sebelum batas waktu yang ditentukan. lampiran:

Jadwal Tindak Lanjut Penyesuaian UKT Mahasiswa Tingkat Akhir Semester Gasal TA 2025/2026

Semarang, 19 September 2025 – Universitas Diponegoro (Undip) mengumumkan tindak lanjut penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa tingkat akhir program Sarjana dan Diploma. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Nomor 472/UN7.A2/KU/IX/2025 tertanggal 11 September 2025. Dalam surat tersebut, mahasiswa yang telah mengikuti program penyesuaian berupa pembebasan UKT namun belum melakukan pembayaran diwajibkan mengikuti rangkaian tindak lanjut sesuai jadwal. Proses ini dimulai pada 15 September hingga 3 Oktober 2025 dengan tahapan pengunggahan dokumen, verifikasi, hingga finalisasi. Jadwal pelaksanaan penyesuaian UKT mahasiswa tingkat akhir adalah sebagai berikut: 15–25 September 2025: Pengunggahan Surat Keterangan Lulus (SKL) di laman https://ukt.undip.ac.id bagi mahasiswa yang lulus maksimal 25 Agustus 2025. 26–30 September 2025: Verifikasi pengajuan penyesuaian UKT di tingkat Fakultas/Sekolah. 1 Oktober 2025: Batas akhir penyampaian usulan penyesuaian UKT dari Fakultas/Sekolah ke Universitas. 2 Oktober 2025: Verifikasi penyesuaian UKT di tingkat Universitas. 3 Oktober 2025: Finalisasi tindak lanjut penyesuaian UKT mahasiswa tingkat akhir. Dengan adanya penetapan jadwal ini, Undip berharap seluruh mahasiswa tingkat akhir dapat segera melengkapi persyaratan sesuai prosedur sehingga penyelesaian studi dapat berjalan lancar. Informasi resmi mengenai mekanisme penyesuaian UKT dapat diakses melalui laman Undip dan fakultas terkait. lampiran :

Pengumuman Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Gasal 2025/2026

Semarang, 6 Agustus 2025 — Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) menyampaikan informasi penting kepada seluruh mahasiswa terkait kebijakan pengembalian biaya pendidikan untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026. Mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 180/UN7.A/HK/III/2025 tentang Kalender Akademik TA 2025/2026, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus maksimal pada tanggal 25 Agustus 2025 dan telah melakukan pembayaran biaya pendidikan semester gasal, berhak mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan. Persyaratan Pengajuan Mahasiswa wajib mengunggah dokumen berikut melalui laman SSO masing-masing: Surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan, ditandatangani oleh pimpinan fakultas/sekolah. Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL). Fotokopi bukti pembayaran. Fotokopi buku tabungan atas nama mahasiswa. Batas Waktu Unggah Pengajuan dan unggah dokumen dilakukan maksimal hingga 31 Agustus 2025. Proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap setelah tanggal tersebut. FEB Undip mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan. lampiran : Surat Edaran Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Gasal 2025/2026

Pengembalian UKT Semester Genap 2024/2025 bagi Mahasiswa Tingkat Akhir

Semarang (23/4) – Universitas Diponegoro (Undip) memberikan kesempatan kepada mahasiswa tingkat akhir untuk mengajukan pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal sebesar 50% untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Nomor: 387/UN7.A/KU/IV/2025 yang ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas/Sekolah di lingkungan Undip. Pengembalian UKT ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah sebanyak 6 (enam) SKS atau kurang, dengan kriteria sebagai berikut: Mahasiswa Program D3 minimal semester 8. Mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan minimal semester 10. Sudah melakukan pembayaran UKT Semester Genap 2024/2025. Tidak menerima pengurangan UKT pada semester tersebut. Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui laman SSO Undip dengan melampirkan: IRS Semester Genap 2024/2025. Bukti pembayaran UKT semester yang bersangkutan. Salinan buku tabungan atas nama mahasiswa. Pernyataan dari dosen pembimbing terkait kemajuan tugas akhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang sudah menyelesaikan studi. Batas akhir unggah berkas permohonan ditetapkan hingga 5 Mei 2025. Selanjutnya, Fakultas/Sekolah akan melakukan verifikasi dan persetujuan sebelum proses verifikasi di tingkat universitas dilakukan. Pengembalian UKT akan dilakukan secara bertahap setelah proses tersebut selesai. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi mahasiswa tingkat akhir, serta mendorong percepatan penyelesaian studi secara optimal.

Mahasiswa Kudu Simak! Informasi Terkait Penyesuaian UKT Semester Genap 2024/2025 Universitas Diponegoro

Berdasarkan surat Keputusan Rektor Nomor: 114/UN7.A/HK/IV/2024 tertanggal 12 Nopember 2024, Universitas Diponegoro menginformasikan bahwa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap 2024/2025, akan dilaksanakan pada tanggal 2 Januari hingga 4 Februari 2025. Universitas Diponegoro memberikan kesempatan bagi para Mahasiswa baik dari program Sarjana dan Diploma untuk dapat melakukan pengajuan penyesuaian UKT sesuai dengan peraturan Rektor No 9 Tahun 2021. Berikut ketentuan yang wajib disimak ; Penyesuaian UKT meliputi : a. Penyesuaian golongan UKT ke tingkat lebih tinggi; b. Penyesuaian golongan UKT ke tingkat lebih rendah; c. Pengurangan UKT; d. Pembebasan; e. Pembayaran secara mengangsur; f. Penundaan pembayaran; atau g. Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor. Jadwal pelaksanaan penyesuaian UKT sebagai berikut : No Tanggal Keterangan 1 18 Nopember – 9 Desember 2024 Pengajuan penyesuaian UKT dari Mahasiswa 2 25 Nopember – 16 Desember 2024 Verifikasi pengajuan penyesuaian UKT di Fakultas/Sekolah 3 17 Desember 2024 Batas Akhir Penyampaian Usulan Penyesuaian UKT dari Fakultas/sekolah ke Universitas 4 18 – 20 Desember 2024 Verifikasi Penyesuaian UKT di Universitas 5 22 Desember 2024 Finalisasi Penyesuaian UKT Pengajuan melalui website ukt.undip.ac.id dilakukan secara online.  

Pengembalian UKT 50% untuk Mahasiswa FEB Undip: Yuk Disimak Syarat dan Ketentuannya

Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor : 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025, dengan ini kami sampaikan bahwa, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada : Semester 7 dan seterusnya (diploma tiga), dan Semester 9 dan seterusnya (sarjana atau sarjana terapan) serta telah membayar UKT semester gasal 2024/2025 tanpa pengurangan, dapat mengajukan pengembalian UKT sebesar 50% dengan syarat tertentu. Berikut adalah persyaratan pengajuan pengembalian UKT 50%: Mengajukan surat permohonan pengembalian UKT 50% kepada Wakil Rektor Sumber Daya, ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah, dan diunggah melalui laman SSO mahasiswa dengan melampirkan: IRS semester gasal 2024/2025 Bukti bayar semester gasal 2024/2025 Buku tabungan atas nama mahasiswa Surat pernyataan kemajuan skripsi/tugas akhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Batas unggah surat permohonan dan lampirannya adalah 28 Oktober 2024. Dekan Fakultas/Sekolah akan melakukan verifikasi dan persetujuan melalui laman SSO. Pengembalian UKT akan dilakukan secara bertahap setelah verifikasi tingkat universitas.   lampiran :

Informasi Terkait Jadwal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2024/2025, Mahasiswa Akhir Wajib Simak!

Universitas Diponegoro mengumumkan tindak lanjut terkait penyesuaian UKT untuk mahasiswa tingkat akhir Semester Gasal 2024/2025. Berdasarkan surat resmi Nomor: 695/UN7.A2/KU/2024 tertanggal 21 Mei 2024, mahasiswa yang mengikuti penyesuaian dalam Pembebasan UKT dan belum membayar UKT diminta untuk segera mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Pengumuman ini penting untuk memastikan seluruh mahasiswa dapat menyelesaikan kewajiban administrasinya tepat waktu. Adapun Jadwal tindak lanjut sebagai berikut ; No Tanggal Keterangan 1 30 Agustus – 16 September 2024 Bagi mahasiswa yang lulus maksmal tanggal 16 Agustus 2024, dengan mengupload SKL di ( https://ukt.undip.ac.id ) 2 17 – 18 September 2024 Verifikasi pengajuan penyesuaian UKT di Fakultas/Sekolah 3 19 September Batas Akhir Penyampaian Usulan Penyesuaian UKT dari Fakultas/sekolah ke Universitas 4 20 September 2024 Verifikasi Penyesuaian UKT di Universitas 5 23 September 2024 Finalisasi Tindak Lanjut Penyesuaian UKT Mahasiswa Tingkat Akhir

Informasi Terkait Masa Perpanjangan Pembayaran UKT dan Akademik Semester Gasal Tahun 2024/2025

Semarang, 12 Agustus 2024. Dalam rangka memberi kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro yang belum menyelesaikan “Pembayaran UKT dan Pendaftaran Akademik” untuk Semester Gasal tahun akademik 2024/2025. Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) memperpanjang masa Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan pendaftaran akademik untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025. Berdasarkan jadwal terbaru dalam kalender akademik, batas akhir pembayaran UKT kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2024. Mahasiswa diharapkan segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian akademik fakultas. Tetap perhatikan pengumuman resmi untuk pembaruan informasi lainnya. Lampiran :