Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Semarang, 2 Agustus 2023 – Universitas Diponegoro (Undip) telah mengumumkan pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap 2022/2023 (maksimal 18 Agustus 2023) dan telah membayar biaya pendidikan untuk semester gasal 2023/2024. Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 152/UN7.A/HK/IV/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2023/2024.

Mahasiswa yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan pengembalian biaya pendidikan di semester gasal 2023/2024 diharapkan memperhatikan persyaratan berikut:

  • Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditunjukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan suirat permohonan tersebut terdiri atas :
    • Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah;
    • Foto Copy Bukti Bayar;
    • Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
    • Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
  • Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman         SSO.
  • Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 31 Agustus 2023.

Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengajukan pengembalian biaya pendidikan, diharapkan untuk mengikuti panduan yang telah disediakan oleh universitas. Demikianlah informasi mengenai pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa Universitas Diponegoro. Semoga langkah ini memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam perjalanan pendidikannya. Terimakasih !

 

Lampiran ;