Informasi Terkait Pengembalian UKT Mahasiswa untuk Semester Genap 2023/2024

Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Nomor : 152/UN7.A/HK/IV/2023 tanggal 26 April 2023. Dengan ini diberitahukan bahwa Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada : semester 8 dan seterusnya untuk program diploma tiga, semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana dan sarjana terapan. Serta telah membayar UKT semester genap 2023/2024 dan Tidak Mengikuti Penyesuaian UKT dalam bentuk pengurangan UKT, maka dapat mengajukan pengembalian paling banyak 50%. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut: Membuat Surat Permohonan Pengembalian UKT paling banyak 50% ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang telah ditandatangani oleh pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan; a. IRS Semester genap 2024/2024; b. Foto Copy Bukti Bayar; c. Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa ybs; d. Pernyataan pembimbing skripsi/tugas akhir tentang kemajuan penulisan bagi yang belum lulus, atau SKL bagi yang sudah lulus. Surat Permohonan Pengembalian UKT dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO masing-masing. Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan permohonan pengembalian UKT melalui laman SSO. Batas Waktu unggah Surat Permohonan dan Lampirannya Maksimal 8 Mei 2024. Lampiran : 559-Pengembalian UKT semester genap 23 24

Informasi Terkait Masa Perpanjangan Registrasi Administratif dan Akademik Semester Genap Tahun 2023/2024

Semarang, 05 Februari 2024. Dalam rangka memberi kesempatan kepada mahasiswa Universitas Diponegoro yang belum menyelesaikan “Pembayaran UKT dan Pendaftaran Akademik” untuk Semester Genap tahun akademik 2022/2023. Universitas Diponegoro melalui Surat Pengumuman Rektor Nomor 143/UN7.A1/AK/2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Registrasi Administratif dan Akademik, dengan ini kami sampaikan Jadwal perpanjangan masa registrasi sebagai berikut: KEGIATAN SEMULA PERPANJANGAN Pembayaran biaya pendidikan (UKT) 2 Januari s.d. 3 Februari 2024 s.d. 11 Februari 2024 Pukul 21.59 WIB Her Registrasi 3 Januari s.d. 4 Februari 2024 s.d. 12 Februari 2024 Registrasi Akademik/ Pengisian IRS 4 Januari s.d. 5 Februari 2024 s.d. 12 Februari 2024 Batas akhir pengajuan cuti dan aktif kembali s.d. 3 Februari 2024 s.d. 9 Februari 2024   Dengan demikian informasi ini disampaikan, guna memberikan kemudahan bagi mahasiswa Universitas Diponegoro dalam menyelesaikan pembayaran UKT dan pendaftaran, serta dapat memastikan kelancaran proses akademik pada Semester Genap tahun akademik 2023/2024.   Lampiran :

Informasi Terkait Pengembalian Biaya Pendidikan Mahasiswa untuk Semester Genap 2023/2024

Berdasar surat yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Diponegoro dengan nomor 986/UN7.A/KU/I/2024 mengenai pengembalian biaya pendidikan untuk mahasiswa Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana pada semester genap 2023/2024, mahasiswa yang telah lulus pada semester gasal 2023/2024 (Maksimal 12 Februari 2024) dan sudah membayar biaya pendidikan untuk semester genap 2023/2024 maka berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan semester gasal 2023/2024. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut: Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang ditandatangani oleb Pimpinan Fakultas/Sekolah. Mempersiapkan berkas sebagai lampiran surat permohonan, terdiri atas : Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditanda tangani Dekan/Wakil Dekan I / Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah; Foto Copy Bukti Bayar ; Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa. Fakultas/Sekolah melalui Supervisor Subbagian Sumber Daya melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO. Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 29 Februari 2024.   Demikian informasi kami sampaikan, berikut kami sertakan lampiran dokumen. Lampiran :

Penyesuaian UKT Untuk Semester Genap 2023/2024

Universitas Diponegoro memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan Penyesuaian UKT sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2021. Pengajuan penyesuaian UKT harus diajukan sebelum semester berikutnya berlangsung. Pembayaran UKT Semester Genap 2023/2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 2 Januari hingga 3 Februari 2024.   Berikut adalah ketentuan yang berlaku: Bentuk penyesuaian yang bisa didapatkan, antara lain: Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih tinggi Pengurangan UKT Pembebasan Pembayaran secara mengangsur Penundaan pembayaran Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor Merujuk kepada Keputusan Rektor Nomor 152/UN7.A/HK/IV/2023 mengenai Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2023/2024, maka pengajuan penyesuaian UKT akan dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Berikut jadwal pelaksanaan penyesuaian UKT TA 2023/2024 : No. Tanggal Uraian 1. 13 Nopember – 1 Desember 2023 Pengajuan penyesuaian UKT dari mahasiswa 2. 14 Nopember – 12 Desember 2023 Verifikasi pengajuan penyesuaian UKT di Fakultas 3. 13 Desember 2023 Batas Akhir Penyampaian Usulan Penyesuaian UKT dari Fakultas 4. 18 – 21 Desember 2023 Verifikasi penyesuaian UKT di Universitas 5. 22 Desember 2023 Proses Keputusan Rektor tentang Penyesuaian UKT Pengajuan UKT dilakukan secara daring / online melalui website ukt.undip.ac.id. lampiran:

Pengembalian Biaya Pendidikan UKT Gasal 2023/2024 bagi Mahasiswa Undip: Berikut Persyaratannya

Semarang, 2 Agustus 2023 – Universitas Diponegoro (Undip) telah mengumumkan pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap 2022/2023 (maksimal 18 Agustus 2023) dan telah membayar biaya pendidikan untuk semester gasal 2023/2024. Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 152/UN7.A/HK/IV/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2023/2024. Mahasiswa yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan pengembalian biaya pendidikan di semester gasal 2023/2024 diharapkan memperhatikan persyaratan berikut: Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditunjukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan suirat permohonan tersebut terdiri atas : Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah; Foto Copy Bukti Bayar; Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa. Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman         SSO. Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 31 Agustus 2023. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengajukan pengembalian biaya pendidikan, diharapkan untuk mengikuti panduan yang telah disediakan oleh universitas. Demikianlah informasi mengenai pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa Universitas Diponegoro. Semoga langkah ini memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam perjalanan pendidikannya. Terimakasih !   Lampiran ;