Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

+6224-76486841 / +6224-76486850 | WA: +62 822-2300-0870feb@live.undip.ac.id

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB UNDIP) bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Harian Bisnis Indonesia mengadakan Seminar dengan tema LPS Pulang Kampus : “Peran LPS Dalam Sistem Perbankan”. Seminar yang dilaksanakan di Auditorium Gd.C FEB UNDIP ini, bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai peran dan tugas LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Seminar ini menghadirkan narasumber Direktur LPS Sumaryo, Guru Besar FEB UNDIP Prof.F.X. Sugiyanto.

Prof. F.X. Sugiyanto memaparkan dalam rangka menjaga dan mencapai stabilitas sistem keuangan, UU. Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) diamanatkan pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas : Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS. Oleh karena itu strategi kebijakan sistem keuangan harus didukung oleh pengaturan kelembagaan sistem keuangan secara integratif, dengan melandaskan kepada kepentingan nasional yang harmoni.

Di sesi selanjutnya, Sumaryo menyampaikan sehubungan telah di sah kan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) diharapkan dapat menjadikan sistem keuangan Indonesia lebih sehat, stabil, bertumbuh, dan bermanfaat bagi rakyat. “Dalam rangka menjaga dan mencapai stabilitas sistem keuangan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), diamanatkan pembentukan 4 Pilar yang terdiri dari : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengaturan dan pengawasan bank yang efektif, Bank Indonesia (BI) sebagai kebijakan lender of last resort, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Penjaminan Simpanan dan pelaksana resolusi serta Kementerian Keuangan RI sebagai pencegahan dan penanganan krisis.

Dalam presentasinya Sumaryo juga memaparkan bahwa semua bank (Bank Umum dan BPR) yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, baik bank dengan sistem konvensional maupun sistem syariah sedangkan objek penjaminan adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan. LPS yang menjamin hingga Rp 2 Miliar Rupiah per nasabah per Bank mempunyai syarat : Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, Tidak tindakan yang merugikan bank.