Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB UNDIP) bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Harian Bisnis Indonesia mengadakan Seminar dengan tema LPS Pulang Kampus : “Peran LPS Dalam Sistem Perbankan”. Seminar yang dilaksanakan di Auditorium Gd.C FEB UNDIP ini, bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai peran dan tugas LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Seminar ini menghadirkan narasumber Direktur LPS Sumaryo, Guru Besar FEB UNDIP Prof.F.X. Sugiyanto.

Prof. F.X. Sugiyanto memaparkan dalam rangka menjaga dan mencapai stabilitas sistem keuangan, UU. Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) diamanatkan pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas : Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS. Oleh karena itu strategi kebijakan sistem keuangan harus didukung oleh pengaturan kelembagaan sistem keuangan secara integratif, dengan melandaskan kepada kepentingan nasional yang harmoni.

Di sesi selanjutnya, Sumaryo menyampaikan sehubungan telah di sah kan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) diharapkan dapat menjadikan sistem keuangan Indonesia lebih sehat, stabil, bertumbuh, dan bermanfaat bagi rakyat. “Dalam rangka menjaga dan mencapai stabilitas sistem keuangan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), diamanatkan pembentukan 4 Pilar yang terdiri dari : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengaturan dan pengawasan bank yang efektif, Bank Indonesia (BI) sebagai kebijakan lender of last resort, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Penjaminan Simpanan dan pelaksana resolusi serta Kementerian Keuangan RI sebagai pencegahan dan penanganan krisis.

Dalam presentasinya Sumaryo juga memaparkan bahwa semua bank (Bank Umum dan BPR) yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, baik bank dengan sistem konvensional maupun sistem syariah sedangkan objek penjaminan adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan. LPS yang menjamin hingga Rp 2 Miliar Rupiah per nasabah per Bank mempunyai syarat : Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, Tidak tindakan yang merugikan bank.