Semarang, 07 Agustus 2024. Universitas Diponegoro (Undip) terus memperkuat komitmennya dalam mengembangkan profesionalisme, kapabilitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola universitas. Sejalan dengan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, Undip mendorong semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi dalam kegiatan akademik dan operasional.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, pimpinan organ atau unit kerja di lingkungan Undip diwajibkan untuk menyampaikan informasi mengenai penggunaan perangkat lunak berlisensi kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang berada di bawah tanggung jawabnya. Penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan, Direktorat Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Pelaporan akan memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi organ atau unit kerja yang memerlukan bantuan dalam memperoleh perangkat lunak berlisensi. Hal ini dilakukan agar setiap unit kerja dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan perangkat lunak yang legal dan aman.

FEB Undip berharap seluruh sivitas akademika dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, legal, dan mendukung profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas akademik maupun administratif dan mendukung terciptanya lingkungan akademik yang profesional dan bertanggung jawab.

Lampiran :