Semarang, 2 Agustus 2023 – Universitas Diponegoro (Undip) telah mengumumkan pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap 2022/2023 (maksimal 18 Agustus 2023) dan telah membayar biaya pendidikan untuk semester gasal 2023/2024. Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 152/UN7.A/HK/IV/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2023/2024.

Mahasiswa yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan pengembalian biaya pendidikan di semester gasal 2023/2024 diharapkan memperhatikan persyaratan berikut:

  • Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditunjukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan suirat permohonan tersebut terdiri atas :
    • Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah;
    • Foto Copy Bukti Bayar;
    • Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
    • Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
  • Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman         SSO.
  • Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 31 Agustus 2023.

Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengajukan pengembalian biaya pendidikan, diharapkan untuk mengikuti panduan yang telah disediakan oleh universitas. Demikianlah informasi mengenai pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa Universitas Diponegoro. Semoga langkah ini memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam perjalanan pendidikannya. Terimakasih !

 

Lampiran ;