Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Nomor 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2024/2025, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) mengumumkan mekanisme pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang lulus dan telah membayar biaya pendidikan semester gasal 2024/2025.
Syarat Pengajuan Pengembalian Biaya Pendidikan:
Mahasiswa yang lulus paling lambat pada tanggal 16 Agustus 2024 dan telah membayar biaya pendidikan semester gasal 2024/2025 dapat mengajukan pengembalian biaya dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan: Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya. Surat ini harus ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan:
- Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah.
- Fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan.
- Fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
- Unggah Dokumen: Mahasiswa diminta untuk mengunggah surat permohonan pengembalian biaya pendidikan beserta lampirannya melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
- Verifikasi dan Persetujuan: Dekan Fakultas/Sekolah akan melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
Batas Waktu Pengajuan:
Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya adalah maksimal pada tanggal 31 Agustus 2024. Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilakukan setelah tanggal tersebut.
Kami berharap seluruh mahasiswa yang memenuhi syarat dapat segera melengkapi dan mengunggah dokumen yang diperlukan tepat waktu.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Komentar Terbaru