Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Fungsional dan Kepangkatan Dosen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) telah melaksanakan sosialisasi mengenai “Tindaklanjut Implementasi PermenPAN RB Nomor 1 tahun 2023”. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Dosen FEB Undip dan sebagian tenaga kependidikan. Kegiatan telah terlaksana secara hibrida, baik secara daring melalui zoom meeting ataupun luring di ruang Sidang Utama Gedung Dekanat FEB Undip pada hari Kamis tanggal 27 April 2023.


Dalam sambutannya Wakil Dekan FEB Undip bidang Sumber Daya Dr. Warsito Kawedar, S.E., M.Si., Akt. menyampaikan pentingnya pentingnya Pengakuan Angka Kredit (PAK ) Dosen sebagai salah satu parameter penilaian kinerja Dosen. Adanya peraturan baru pada PermenPANRB tersebut, diharapkan semua Dosen terutama Dosen ASN untuk dapat mengikuti perubahan dan penyesuaian yang harus dilakukan, walaupun dalam waktu yang cukup singkat.

Pemateri utama mengenai sosialisasi ini yaitu Prof. Dr. Mohamad Djaeni, ST, M.Eng yang merupakan Ketua Program Studi S2 Teknik Kimia Universitas Diponegoro. Materi yang disampaikan mengenai ketentuan-ketentuan tahapan dan proses pengajuan PAK ataupun konversi yang akan ditetapkan oleh Kementerian.

Tidak kalah penting untuk administrasi lainnya juga perlu disiapkan seperti pengumpulan bukti-bukti pendukung, pengisian formulir PAK, dan penyerahan berkas ke unit pengelola kepegawaian fakultas.
Adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh Dosen FEB Undip mengenai PAK sehingga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, dalam melaksanakan tahapan-tahapan dan mengetahui persyaratan untuk meraih angka kredit yang maksimal.