Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Nomor : 152/UN7.A/HK/IV/2023 tanggal 26 April 2023. Dengan ini diberitahukan bahwa Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada : semester 8 dan seterusnya untuk program diploma tiga, semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana dan sarjana terapan. Serta telah membayar UKT semester genap 2023/2024 dan Tidak Mengikuti Penyesuaian UKT dalam bentuk pengurangan UKT, maka dapat mengajukan pengembalian paling banyak 50%.
Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Membuat Surat Permohonan Pengembalian UKT paling banyak 50% ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang telah ditandatangani oleh pimpinan Fakultas/Sekolah dengan melampirkan;
a. IRS Semester genap 2024/2024;
b. Foto Copy Bukti Bayar;
c. Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa ybs;
d. Pernyataan pembimbing skripsi/tugas akhir tentang kemajuan penulisan bagi yang belum lulus, atau SKL bagi yang sudah lulus. - Surat Permohonan Pengembalian UKT dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO masing-masing.
- Dekan Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan permohonan pengembalian UKT melalui laman SSO.
- Batas Waktu unggah Surat Permohonan dan Lampirannya Maksimal 8 Mei 2024.
Lampiran :
Komentar Terbaru