Berdasar surat yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Diponegoro dengan nomor 986/UN7.A/KU/I/2024 mengenai pengembalian biaya pendidikan untuk mahasiswa Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana pada semester genap 2023/2024, mahasiswa yang telah lulus pada semester gasal 2023/2024 (Maksimal 12 Februari 2024) dan sudah membayar biaya pendidikan untuk semester genap 2023/2024 maka berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan semester gasal 2023/2024.

Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang ditandatangani oleb Pimpinan Fakultas/Sekolah.
  2. Mempersiapkan berkas sebagai lampiran surat permohonan, terdiri atas :
    • Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditanda tangani Dekan/Wakil Dekan I / Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah;
    • Foto Copy Bukti Bayar ;
    • Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
  4. Fakultas/Sekolah melalui Supervisor Subbagian Sumber Daya melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
  5. Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 29 Februari 2024.

 

Demikian informasi kami sampaikan, berikut kami sertakan lampiran dokumen.

Lampiran :