Berdasar surat yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Diponegoro dengan nomor 986/UN7.A/KU/I/2024 mengenai pengembalian biaya pendidikan untuk mahasiswa Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana pada semester genap 2023/2024, mahasiswa yang telah lulus pada semester gasal 2023/2024 (Maksimal 12 Februari 2024) dan sudah membayar biaya pendidikan untuk semester genap 2023/2024 maka berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan semester gasal 2023/2024.
Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang ditandatangani oleb Pimpinan Fakultas/Sekolah.
- Mempersiapkan berkas sebagai lampiran surat permohonan, terdiri atas :
- Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditanda tangani Dekan/Wakil Dekan I / Wakil Dekan II Fakultas/Sekolah;
- Foto Copy Bukti Bayar ;
- Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
- Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
- Fakultas/Sekolah melalui Supervisor Subbagian Sumber Daya melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
- Batas waktu unggah surat permohonan dan lampirannya maksimal 29 Februari 2024.
Demikian informasi kami sampaikan, berikut kami sertakan lampiran dokumen.
Lampiran :
Komentar Terbaru