FEB Undip Tetapkan Tata Cara Pemberian Kompensasi bagi Penerima Layanan

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) menetapkan Tata Cara Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Nomor 41/UN7.F2/HK/I/2025, sebagai pedoman dalam menjamin kualitas dan kepuasan layanan bagi sivitas akademika serta pemangku kepentingan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada mutu, sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi penerima layanan. Tata cara tersebut mengatur mekanisme pengajuan, verifikasi, serta penetapan kompensasi yang dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan fakultas.

Melalui penetapan tata cara pemberian kompensasi ini, FEB Undip berharap seluruh unit layanan dapat terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta menjadikan masukan dari penerima layanan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen FEB Undip dalam menghadirkan layanan pendidikan yang prima, responsif, dan berintegritas.

 

Lampiran >>> Tata Cara Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan