Menjamurnyfinancial technology (fintech) dewasa ini dikarenakan pergeseran teknologi keuangan, dari yang semula berpusat di sisi bank beralih saat ini ke sisi penguna (customer driven). Hal ini dikatakan oleh Eni V. Panggabean, PhD. (Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia) di acara kuliah umum untuk mahasiswa Program S1, S2 dan S3 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip, Kamis 27 April 2017 lalu.

Menurut alumni FE Undip angkatan 81 ini Fintech merupakan fenomena perpaduan antara teknologi dengan fitur keuangan yang mengubah model bisnis dan melemahnya barrier to entry. Bisnis transportasi onlinee-commerce dan crowd funding merupakan beberapa contoh  penerapan fintech. Kehadiran fintech berpotensi memberikan manfaat ke berbagai stakeholder (konsumen, perusahaan dan lain-lain) dan bagi ekonomi. Perusahaan fintech  juga sering disebut dengan startup karena rata-rata merupakan pemain baru dalam industry. Sampai saat ini terdapat tidak kurang dari 142 perusahaan fintech teridentifikasi beroperasi di Indonesia, yang mayoritas untuk kategori payments, clearing dan settlement.

Eni menyatakan bahwa dalam menghadapi  tren integrasi teknologi dan keuangan ini, otoritas  perlu mengambil sikap antara lain menjaga keseimbangan peran antara sektor keuangan formal dan non formal, memitigasi resiko melalui regulasi yang tepat tanpa mematikan laju inovasi di sektor  jasa keuangan.