Bantuan KIP Kuliah merupakan dukungan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada para lulusan SMA atau sederajat guna membantu mereka dalam membiayai pendidikan tinggi. Bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun menunjukkan potensi akademik yang tinggi.

Dimana nantinya calon mahasiswa peserta KIP-Kuliah pada semester 1 (satu) TIDAK membayar UKT terlebih dahulu. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, calon mahasiswa peserta KIP-Kuliah wajib mengikuti mekanisme seleksi beasiswa sebagaimana berikut.

  1. Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyiapkan berkas sebagaimana terlampir.
  2. Data dan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka (1) disiapkan dalam bentuk softfile / softcopy dan di-input-kan melalui sistem regonline.undip.ac.id sesuai dengan jadwal registrasi online.
  3. Mahasiswa yang telah melakukan input data, diwajibkan untuk mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada saat Verifikasi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
  4. Apabila masih diperlukan data tambahan lainnya, pihak Universitas Diponegoro akan melaksanakan seleksi lanjutan.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lolos penetapan KIP Kuliah diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran yang akan ditetapkan kemudian.

sumber : https://bak.undip.ac.id/mekanisme-seleksi-kip-kuliah-jaluar-snbt-tahun-2023

Lampiran :