Penyesuaian Jadwal Perkuliahan Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Menjelang rangkaian libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Universitas Diponegoro menetapkan kebijakan penyesuaian sistem perkuliahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh fakultas dan sekolah di lingkungan Undip, termasuk Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip. Penyesuaian tersebut merujuk pada Surat Edaran Rektor Universitas Diponegoro Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H serta dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, tertanggal 20 Februari 2026. Berdasarkan surat tersebut, perkuliahan pada tanggal 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026 dilaksanakan secara daring/online. Sementara itu, perkuliahan pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 dapat dilaksanakan secara daring berdasarkan kesepakatan antara dosen pengampu dan mahasiswa, mengingat tanggal tersebut termasuk dalam periode cuti bersama. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa dosen dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Selain itu, dosen tidak diperkenankan mengadakan perkuliahan pada hari libur keagamaan. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan kegiatan akademik di lingkungan Undip sekaligus memberikan ruang bagi sivitas akademika untuk menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan dengan khidmat. FEB Undip mengimbau seluruh mahasiswa untuk menyesuaikan jadwal perkuliahan, aktif memantau informasi dari dosen pengampu, serta tetap mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kegiatan akademik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi makna perayaan hari besar keagamaan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lampiran :