PENETAPAN PELAKSANAAN REGISTRASI ADMINISTRATIF MAHASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMESTER GENAP TA 2025/2026.

Universitas Diponegoro (Undip) resmi menetapkan pelaksanaan registrasi administratif mahasiswa untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 180/UN7.A/HK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa lama Undip dan menjadi dasar dalam penetapan status keaktifan mahasiswa pada Semester Genap TA 2025/2026. Jadwal dan Tahapan Registrasi Administratif Berikut rangkuman jadwal dan tahapan registrasi administratif mahasiswa Undip Semester Genap TA 2025/2026: No Kegiatan Jadwal / Ketentuan 1 Pembayaran biaya pendidikan 2 Januari – 3 Februari 2026 2 Informasi mekanisme pembayaran Melalui laman resmi Undip 3 Her-registrasi dan pengisian IRS 3 Januari – 3 Februari 2026 melalui https://sso.undip.ac.id 4 Penyesuaian biaya pendidikan (Double Degree, Joint Degree, Student Exchange) Wajib diproses oleh Bagian Keuangan serta melakukan her-registrasi dan pengisian IRS mata kuliah konversi 5 Pengaktifan kembali mahasiswa mangkir Semester Gasal 2025/2026 Menyerahkan Surat Izin Mengikuti Kuliah Kembali paling lambat 3 Februari 2026 6 Ketentuan mahasiswa mangkir Mangkir 2 semester berturut-turut atau 4 semester tidak berurutan dinyatakan kehilangan status mahasiswa 7 Informasi dan usulan pemutusan hubungan studi Melalui SIAP Undip, dengan approval berjenjang mulai Program Studi 8 Penggantian bukti pembayaran Dilayani di Bagian Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan Universitas 9 Awal perkuliahan Semester Genap 9 Februari 2026 Ketentuan Tambahan Mahasiswa yang mengikuti program Double Degree, Joint Degree, maupun Student Exchange diwajibkan memastikan penyesuaian biaya pendidikan telah diproses oleh Bagian Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan Universitas. Setelah itu, mahasiswa tetap harus melakukan her-registrasi melalui akun SSO untuk memperoleh status aktif serta mengisi IRS sesuai mata kuliah yang akan dikonversi. Bagi mahasiswa yang mangkir pada Semester Gasal TA 2025/2026 dan ingin aktif kembali, diwajibkan menyerahkan Surat Izin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan Fakultas atau Sekolah ke Bagian Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan Universitas atau mengirimkan salinan surat ke email ukt.undip@gmail.com paling lambat 3 Februari 2026. Sesuai Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro, mahasiswa yang mangkir selama dua semester berturut-turut atau empat semester tidak berurutan akan kehilangan status sebagai mahasiswa dan dapat diusulkan pemutusan hubungan studi oleh Fakultas atau Sekolah terkait. Informasi status rawan DO dan terancam DO dapat diakses melalui SIAP Undip. Usulan pemutusan hubungan studi dilakukan melalui SIAP Undip dengan mekanisme persetujuan berjenjang yang dimulai dari Program Studi. Proses persetujuan dapat dimulai sejak 30 hari setelah masa pembayaran semester genap berakhir dan selesai menjelang akhir Semester Genap TA 2025/2026, yaitu pada 29 Mei 2026. Undip mengimbau seluruh mahasiswa untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan registrasi administratif ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar proses akademik Semester Genap TA 2025/2026 dapat berjalan dengan lancar. link dokumen : Pengumuman Her-registrasi mahasiswa lama semester genap 2025/2026
