Pengumuman Pengembalian UKT Semester Gasal 2025/2026 bagi Mahasiswa Tingkat Akhir

Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan kebijakan terbaru mengenai pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir semester gasal 2025/2026. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari surat Nomor 134/UN7.A2/KU/X/2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 7 dan seterusnya untuk program Diploma Tiga, serta semester 9 dan seterusnya untuk program Sarjana atau Sarjana Terapan, dan telah membayar UKT semester gasal 2025/2026, berhak mengajukan pengembalian UKT.Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang membatasi pengembalian maksimal 50 persen. Ketentuan Pengajuan Pengembalian UKT Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengembalian UKT dengan ketentuan berikut: Mengunggah surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan (WR II) melalui laman SSO menu “Form”, disertai dokumen pendukung: IRS semester gasal 2025/2026 Bukti pembayaran UKT semester gasal 2025/2026 Buku tabungan atas nama mahasiswa yang bersangkutan Surat keterangan pembimbing skripsi/tugas akhir atau surat keterangan lulus Batas waktu unggah dokumen adalah 3 November 2025. Fakultas/Sekolah melakukan verifikasi dan persetujuan melalui sistem SSO. Proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap setelah verifikasi tingkat universitas selesai. Penegasan dan Tindak Lanjut Rektor Undip menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian universitas terhadap mahasiswa tingkat akhir agar proses akademik dapat diselesaikan dengan lancar tanpa beban finansial berlebih.Fakultas diminta segera menginformasikan ketentuan ini kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria agar dapat mengajukan pengembalian UKT sebelum batas waktu yang ditentukan. lampiran: