Pengembalian UKT 50% untuk Mahasiswa FEB Undip: Yuk Disimak Syarat dan Ketentuannya

Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor : 114/UN7.A/HK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025, dengan ini kami sampaikan bahwa, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada : Semester 7 dan seterusnya (diploma tiga), dan Semester 9 dan seterusnya (sarjana atau sarjana terapan) serta telah membayar UKT semester gasal 2024/2025 tanpa pengurangan, dapat mengajukan pengembalian UKT sebesar 50% dengan syarat tertentu. Berikut adalah persyaratan pengajuan pengembalian UKT 50%: Mengajukan surat permohonan pengembalian UKT 50% kepada Wakil Rektor Sumber Daya, ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah, dan diunggah melalui laman SSO mahasiswa dengan melampirkan: IRS semester gasal 2024/2025 Bukti bayar semester gasal 2024/2025 Buku tabungan atas nama mahasiswa Surat pernyataan kemajuan skripsi/tugas akhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Batas unggah surat permohonan dan lampirannya adalah 28 Oktober 2024. Dekan Fakultas/Sekolah akan melakukan verifikasi dan persetujuan melalui laman SSO. Pengembalian UKT akan dilakukan secara bertahap setelah verifikasi tingkat universitas. lampiran :
