Semarang (23/4) – Universitas Diponegoro (Undip) memberikan kesempatan kepada mahasiswa tingkat akhir untuk mengajukan pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal sebesar 50% untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Nomor: 387/UN7.A/KU/IV/2025 yang ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas/Sekolah di lingkungan Undip.

Pengembalian UKT ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah sebanyak 6 (enam) SKS atau kurang, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Mahasiswa Program D3 minimal semester 8.

  • Mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan minimal semester 10.

  • Sudah melakukan pembayaran UKT Semester Genap 2024/2025.

  • Tidak menerima pengurangan UKT pada semester tersebut.

Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui laman SSO Undip dengan melampirkan:

  1. IRS Semester Genap 2024/2025.

  2. Bukti pembayaran UKT semester yang bersangkutan.

  3. Salinan buku tabungan atas nama mahasiswa.

  4. Pernyataan dari dosen pembimbing terkait kemajuan tugas akhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang sudah menyelesaikan studi.

Batas akhir unggah berkas permohonan ditetapkan hingga 5 Mei 2025. Selanjutnya, Fakultas/Sekolah akan melakukan verifikasi dan persetujuan sebelum proses verifikasi di tingkat universitas dilakukan. Pengembalian UKT akan dilakukan secara bertahap setelah proses tersebut selesai.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi mahasiswa tingkat akhir, serta mendorong percepatan penyelesaian studi secara optimal.

Lampiran :